Dasar Hukum:
Amanat UUD 1945, Pasal 31, UU No. 20 Tahun 2013 Sisdiknas, UU No. 32 Tahun 2004 Otda. dst.
Dasar Berpikir
1.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan yang dibuat oleh Dirjen adalah regulasi
dari Amanat Undang-Undang yang berusaha mewujudkan cita-cita Pendidikan
nasional yang termuat dalam amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu
tentang pendidikan dimana Pasal 31 UUD 1945 dan Amandemen, sebagaimana
berikut: Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
***, Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya***, Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****, Ayat 4 : Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
****, dan Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****
2. DAK
dialokasikan bertujuan untuk: mendukung penuntasan program wajib belajar
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam
rangka memenuhi standar pelayanan minimal dan secara bertahap memenuhi
Standar Nasional Pendidikan; dan mendukung pelaksanaan pendidikan
menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang
berkualitas dan mencukupi.
3. Terakriditasi: terpenuhinya Standar
Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar
Pendidik & Tenaga Pendidikan, (5) Standar Sarana & Prasarana,
(6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar
Penilaian.
dipahami bahwa sekolah tersebut sudah cukup mapan dan layak, terpenuhinya sarana dan prasarana.
yang belum terakriditasi berarti belum layak, belum terpenuhinya beberapa item, khususnya sarana dan prasarana.
4.
Tujuan dan Sasaran DAK 2014 Kebijakan DAK bidang Dikmen Tahun 2014
bertujuan untuk : a.Menyiapkan layanan pendidikan melalui peningkatan
ketersediaan dan keterjangkauan akses untuk jenjang pendidikan menengah.
b. Menyiapkan layanan pendidikan yang bermutu, berkesetaraan, serta
relevan untuk jenjang pendidikan menengah. c. Melengkapi sarana dan
prasarana pendidikan menengah menuju pencapaian standar sarana dan
prasarana. d. Melengkapi sarana dan prasarana jenjang pendidikan
menengah guna meningkatkan daya saing dan pemberdayaan potensi daerah.
Pertanyaanya:
1.
Mengapa pada poin Lampiran Keputusan Dirjen No. 702/D/KEP/KP/2014
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR
1006/D/KP/2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2014 pada Kriteria
Penerima Bantuan DAK 2014 justru diprioritas yang terakriditasi?
2. Bukankah sekolah yang terakriditasi adalah sekolah yang sudah cukup mapan sarana dan prasarananya?
3. jika demikian bukankan bertentangan dengan tujuan dan sasaran Kebijakan DAK 2014 itu sendiri.
Usulan:
Kriteria
Penerima DAK poin 2. Prioritas mendaptkan bantuan DAK yang belum
terakriditasi dan terakriditasi C. (dengan alasan untuk proses
percepatan akriditasi).
Cari Apa?
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, atas berkat rahmat hidayah dan Inayah Allah SWT, kami mampu mengerjakan dan menyelesaikan pembuatan situs ini. semoga situs ini bernilai manfaat bagi kita semua.
Sholat salam yang tak pernah luput disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah memberi inspirasi kepada kita semua untuk selalu berbuat baik dan benar.
Terima kasih yang tak terbantahkan kepada para pendahulu pemerhati dan pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan jiwa raganya untuk mencerdaskan Bangsa ini.
Terima kasih kepada semuanya yang telah menginspirasi pembuatan situs ini.
Salam Cerdas Dari dan Untuk Anak Bangsa
School Vision and Missions [Visi dan Misi Sekolah]
The School Vision:
Becoming an Islamic and Indonesian based vocational school with national reputation in educating graduates with noble morality, fashionable knowledge, and trainable competencies
Visi Sekolah:
Menjadi sebuah sekolah kejuruan berbasis Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan dengan reputasi nasional dalam mendidik lulusan yang berpekerti mulia, berpengetahuan mutakhir, dan berkecakapan terlatih.
School Missions
The mission of the Nahdliyin Vocational School 02 Brebes is to provide foundations in the moderate Islamic faith, in Indonesian nationalism, and in academic competencies that will enable the students to become individuals: (1) who value and live their faith, (2) who love and dedicate their live for the nation, (3) who are able to survive and engage in further education, and (4) who are able to make benefits to their society and live in harmony in cultural diversity.
Misi Sekolah
Misi SMK Maarif NU 02 Brebes adalah memberi landasan keyakinan Islam moderat, nasionalisme Indonesia, dan kecakapan akademik yang memungkinkan peserta didik menjadi pribadi yang: (1) menghargai dan hidup seturut keyakinan, (2) mencintai dan mengabdikan hidup bagi bangsa, (3) mampu hidup mandiri serta mengikuti pendidikan lebih lanjut, dan (4) mampu memberi manfaat kepada masyarakat serta hidup serasi dalam keragaman budaya.
Jumat, 26 September 2014
Browse » Home » » Kebijakan Pendidikan Kepentingan Siapa?
Kebijakan Pendidikan Kepentingan Siapa?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WARTA SMK
-
PELAKSANAAN PENERIMAAN DIKLAT BARU (PPDB) SMK MAARIF NU 02 SIRAMPOG PROGRAM KEAHLIAN TKJ DAN TKR TAHUN DIKLAT 2011/2012 A. Pendahuluan Al...
-
Oleh Syamsul Maarif, SS 2 Pemuda 3 diakui oleh khalayak sebagai generasi penerus bangsa ditangan pemudalah maju mundurnya suatu bangsa ber...
-
Latar belakang pendirian SMK Maarif NU 02 Sirampog adalah melihat dan mencermati kondisi pendidikan khususnya sekolah lanjutan tingkat atas ...
-
SMK Maarif NU 02 Sirampog, Sekolah yang berlamat di Dk. Banjarsari Desa Manggis Kecamatan Sirampog, terpaksa meleksanakan Proses Kegiatan...
-
Syamsul Maarif *) Muktamar NU ke XXVII di Situbondo 1984 paling tidak telah menghasilkan dua produk organisasi yang monumen...
-
LIRIK : Dr. SAKBAN ROSIDI, M.Si MUSIK : ANTOK YUNUS KU ME-LIHAT BINTANG DI LANGIT BERSI-NAR CERAH KALA MALAM SECE-RAH M...
-
Menyambut Kurikulum 2013, SMK Maarif NU 2 Sirampog mengadakan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 untuk tenaga pendidik dan kependidika...
-
Linux (diucapkan ˈl ɪ nəks atau /ˈl ɪ n ʊ ks/) [1] adalah nama yang diberikan kepada sistem operasi komputer bertipe Un...
-
Bagi sekolah yang belum mendata Online, silahkan bisa pelajari tata caranya di ling berikut ini; Tata Cara Pendataan Online SMK. tata car...
-
Dasar Hukum: Amanat UUD 1945, Pasal 31, UU No. 20 Tahun 2013 Sisdiknas, UU No. 32 Tahun 2004 Otda. dst. Dasar Berpikir 1. Petunjuk Tekn...
Comments :
0 comments to “Kebijakan Pendidikan Kepentingan Siapa?”
Posting Komentar