Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Apa?

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, atas berkat rahmat hidayah dan Inayah Allah SWT, kami mampu mengerjakan dan menyelesaikan pembuatan situs ini. semoga situs ini bernilai manfaat bagi kita semua.
Sholat salam yang tak pernah luput disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah memberi inspirasi kepada kita semua untuk selalu berbuat baik dan benar.
Terima kasih yang tak terbantahkan kepada para pendahulu pemerhati dan pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan jiwa raganya untuk mencerdaskan Bangsa ini.
Terima kasih kepada semuanya yang telah menginspirasi pembuatan situs ini.
Salam Cerdas Dari dan Untuk Anak Bangsa
School Vision and Missions [Visi dan Misi Sekolah]
The School Vision:
Becoming an Islamic and Indonesian based vocational school with national reputation in educating graduates with noble morality, fashionable knowledge, and trainable competencies
Visi Sekolah:
Menjadi sebuah sekolah kejuruan berbasis Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan dengan reputasi nasional dalam mendidik lulusan yang berpekerti mulia, berpengetahuan mutakhir, dan berkecakapan terlatih.
School Missions
The mission of the Nahdliyin Vocational School 02 Brebes is to provide foundations in the moderate Islamic faith, in Indonesian nationalism, and in academic competencies that will enable the students to become individuals: (1) who value and live their faith, (2) who love and dedicate their live for the nation, (3) who are able to survive and engage in further education, and (4) who are able to make benefits to their society and live in harmony in cultural diversity.
Misi Sekolah
Misi SMK Maarif NU 02 Brebes adalah memberi landasan keyakinan Islam moderat, nasionalisme Indonesia, dan kecakapan akademik yang memungkinkan peserta didik menjadi pribadi yang: (1) menghargai dan hidup seturut keyakinan, (2) mencintai dan mengabdikan hidup bagi bangsa, (3) mampu hidup mandiri serta mengikuti pendidikan lebih lanjut, dan (4) mampu memberi manfaat kepada masyarakat serta hidup serasi dalam keragaman budaya.

Jumat, 26 September 2014

Kebijakan Pendidikan Kepentingan Siapa?

Dasar Hukum:
Amanat UUD 1945, Pasal 31, UU No. 20 Tahun 2013 Sisdiknas, UU No. 32 Tahun 2004 Otda. dst.

Dasar Berpikir
1. Petunjuk Teknis Pelaksanaan yang dibuat oleh Dirjen adalah regulasi dari Amanat Undang-Undang yang berusaha mewujudkan cita-cita Pendidikan nasional yang termuat dalam amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan dimana  Pasal 31 UUD 1945 dan Amandemen, sebagaimana berikut: Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***, Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***, Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****, Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****, dan Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****

2. DAK dialokasikan bertujuan untuk: mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan; dan mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi.
3. Terakriditasi: terpenuhinya Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik & Tenaga Pendidikan, (5) Standar Sarana & Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian.
dipahami bahwa sekolah tersebut sudah cukup mapan dan layak, terpenuhinya sarana dan prasarana.
yang belum terakriditasi berarti belum layak, belum terpenuhinya beberapa item, khususnya sarana dan prasarana.
4. Tujuan dan Sasaran DAK 2014 Kebijakan DAK bidang Dikmen Tahun 2014 bertujuan untuk : a.Menyiapkan layanan pendidikan melalui peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan akses untuk jenjang pendidikan menengah. b. Menyiapkan layanan pendidikan yang bermutu, berkesetaraan, serta relevan untuk jenjang pendidikan menengah. c. Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan menengah menuju pencapaian standar sarana dan prasarana. d. Melengkapi sarana dan prasarana jenjang pendidikan menengah guna meningkatkan daya saing dan pemberdayaan potensi daerah.

Pertanyaanya:
1. Mengapa pada poin Lampiran Keputusan Dirjen No. 702/D/KEP/KP/2014 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR 1006/D/KP/2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2014 pada Kriteria Penerima Bantuan DAK 2014 justru diprioritas yang terakriditasi?
2. Bukankah sekolah yang terakriditasi adalah sekolah yang sudah cukup mapan sarana dan prasarananya?
3. jika demikian bukankan bertentangan dengan tujuan dan sasaran Kebijakan DAK 2014 itu sendiri.

Usulan:
Kriteria Penerima DAK poin 2. Prioritas mendaptkan bantuan DAK yang belum terakriditasi dan terakriditasi C. (dengan alasan untuk proses percepatan akriditasi).

Comments :

0 comments to “Kebijakan Pendidikan Kepentingan Siapa?”

Posting Komentar

WARTA SMK

Pelanggan

Kontak

SMK Maarif NU 02 Sirampog
Alamat Banjarsari No 99 Manggis
Sirampog - Brebes
Jawa Tengah 52272

E-mail: smk.manusia1@gmail.com
telp : 0289-430837
Mobile : 085860289004

  © Blogger template syamsul by endiananews.com 2011

Back to TOP